Report Text about Country
Country
A country is a region that is identified as
a distinct entity in political geography. A country may be an independent
sovereign state or one that is occupied by another state, as a non-sovereign or
formerly sovereign political division, or a geographic region associated with
sets of previously independent or differently associated people with distinct
political characteristics. Regardless of the physical geography, in the modern internationally
accepted legal definition as defined by the League of Nations in 1937 and
reaffirmed by the United Nations in 1945, a resident of a country is subject to
the independent exercise of legal jurisdiction.
Sometimes the word countries is used to
refer both to sovereign states and to other political entities, while other
times it refers only to states. For example, the CIA World Factbook uses the
word in its "Country name" field to refer to "a wide variety of
dependencies, areas of special sovereignty, uninhabited islands, and other
entities in addition to the traditional countries or independent states".
Negara
Sebuah negara adalah wilayah yang
diidentifikasi sebagai sebuah entitas yang berbeda secara geografi dan politik.
Sebuah negara bisa menjadi negara berdaulat yang independen atau yang ditempati
oleh negara lain, sebagai divisi politik yang tidak berdaulat atau sebelumnya
berdaulat, atau wilayah geografis yang terkait dengan kelompok orang yang
sebelumnya independen atau berbeda terkait dengan karakteristik politik yang
berbeda. Terlepas dari geografi fisik, dalam definisi hukum modern yang
diterima secara internasional seperti yang didefinisikan oleh Liga
Bangsa-Bangsa pada tahun 1937 dan ditegaskan kembali oleh PBB pada tahun 1945,
penduduk suatu negara tunduk pada independensi dari yurisdiksi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar