Kamis, 17 November 2016

Report Text about Country

Report Text about Country

Country

A country is a region that is identified as a distinct entity in political geography. A country may be an independent sovereign state or one that is occupied by another state, as a non-sovereign or formerly sovereign political division, or a geographic region associated with sets of previously independent or differently associated people with distinct political characteristics. Regardless of the physical geography, in the modern internationally accepted legal definition as defined by the League of Nations in 1937 and reaffirmed by the United Nations in 1945, a resident of a country is subject to the independent exercise of legal jurisdiction.

Sometimes the word countries is used to refer both to sovereign states and to other political entities, while other times it refers only to states. For example, the CIA World Factbook uses the word in its "Country name" field to refer to "a wide variety of dependencies, areas of special sovereignty, uninhabited islands, and other entities in addition to the traditional countries or independent states".

Negara

Sebuah negara adalah wilayah yang diidentifikasi sebagai sebuah entitas yang berbeda secara geografi dan politik. Sebuah negara bisa menjadi negara berdaulat yang independen atau yang ditempati oleh negara lain, sebagai divisi politik yang tidak berdaulat atau sebelumnya berdaulat, atau wilayah geografis yang terkait dengan kelompok orang yang sebelumnya independen atau berbeda terkait dengan karakteristik politik yang berbeda. Terlepas dari geografi fisik, dalam definisi hukum modern yang diterima secara internasional seperti yang didefinisikan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1937 dan ditegaskan kembali oleh PBB pada tahun 1945, penduduk suatu negara tunduk pada independensi dari yurisdiksi hukum.

Kadang-kadang kata negara digunakan untuk merujuk negara-negara berdaulat dan entitas politik lainnya, sedangkan pada konteks lainnya hanya mengacu kepada negara. Misalnya, CIA World Factbook menggunakan kata dalam bidang "Nama negara" untuk merujuk kepada "berbagai dependensi, daerah kedaulatan khusus, pulau tak berpenghuni, dan entitas lain selain negara-negara tradisional atau negara merdeka".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar